Maandag 17 Junie 2013

Kelompok 10: UUD ITE


UUD ITE
Indonesia merupakan salah satu  negara berkembang di dunia yang telah memulai babakan baru dalam tata cara pengaturan beberapa sistem komunikasi melalui media internet yakni seperti informasi,pertukaran data,transaksi online dsb. Hal itu di lakukan oleh Indonesia melalui pemerintah yang bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah draft atau aturan dalam bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik. Tepatnya pada tanggal 25 Maret telah disahkan menjadi UU oleh DPR.
A.    Pengertian UUD ITE Dan tujuan dibuatnya UUD ITE
Undang-Undang/Perundang-undangan (atau disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara.
ITE yaitu singkatan dari Informasi dan Transaksi Elektronik. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, Jaringan Komputer, atau media elektronik lainnya. Jadi, undang-undang ITE adalah: satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, telegram, telecopy, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dan UU ITE sendiri di Indonesia baru diterbitakan pada tanggal 25 maret 2008, adapun tujuan dasar dari pembuatan undang – undang ini yaitu agar pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat,kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Suatu jaminan yang kita peroleh sangat memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
B.     Pengertian Cyber law&crime

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan untuk dunia Cyber (dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet). Adapun ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajibanpidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrakelektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Cyber Law di Indonesia

Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :

•Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
•Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
•UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di
   wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
•Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
•Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
- Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
- Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?)
- Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)

 
Cybercrime

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime.
 Karakteristik Cybercrime:

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.
A.    Keamanan ITE vs Kejahatan ITE

Keamanan ITE dan Kejahatan ITE selalu beradu dalam berbagai persoalan terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keamanan ITE telah disinggung pada beberapa pasal dalam UU ITE, berikut ini pasal-pasal yang dimaksudkan.
Pasal 12 ayat 1 :
Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan
pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
Pasal 15 ayat 1 :
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Dari kedua pasal itu, jelas UU ITE mengharuskan atau mewajibkan sistem elektronik yang diselenggarakan termasuk penggunaan tanda tangan elektronik berlangsung dengan aman.
Kenyataan, masih banyak transaksi elektronik yang berlangsung tidak menggunakan sistem elektronik yang aman. Oleh karena itu, ketika dalam suatu perkara di pengadilan yang terkait pelanggaran berupa pengrusakan informasi dan/atau dokumen elektronik serta sistem elektronik seperti tertuang dalam Pasal 30-33 dan Pasal 35, maka Hakim harus mempertimbangkan dua sisi, yaitu :
- Perbuatan si pelaku kejahatan yang mengakibatkan kerugian.
- Keamanan Sistem Elektronik yang diselenggarakan.
Pasal 16 ayat 1 :
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara    utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan
kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
C.    Sembilan Peraturan Pemerintah dan Dua Lembaga yang baru untuk UU ITE.

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disahkan pada bulan April 2008, pelaksanaannya masih menunggu penerbitan 9 Peraturan Pemerintah dan pembentukan 2 (dua) lembaga yang baru yakni Lembaga Sertifikasi Keandalan dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.


Peraturan Pemerintah tersebut terdiri dari :
1.        Lembaga sertifikasi keandalan
2.        Tanda tangan elektronik
3.        Penyelenggaraan sertifikasi elektronik
4.        Penyelenggaraan sistem elektronik
5.        Penyelenggaraan transaksi elektronik
6.        Penyelenggara agen elektronik
7.        Pengelolaan nama domain
8.        Tatacara intersepsi
9.        Peran pemerintah
D.    Hal-hal yang Terlewat Dan Perlu Persiapan Dari UU ITE
Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan Menteri, dsb) adalah masalah:
·           Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb
·           Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
·           Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak
·           Terakhir ada yang cukup mengganggu, yaitu pada bagian penjelasan UU ITE kok persis plek alias copy paste dari bab I buku karya Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Kalaupun pak Ahmad Ramli ikut menjadi staf ahli penyusun UU ITE tersebut, seharusnya janganlah terus langsung copy paste buku bab 1 untuk bagian Penjelasan UU ITE, karena nanti yang tanda tangan adalah Presiden Republik Indonesia.


E.     Dampak positif dan negative UU ITE adalah:
a.       Dampak positif:
-          memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia.
-          jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
-          pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
b.      Dampak negatif:
-          UU ITE  dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet.
-          Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.

Kelompok 9: e-learning


E – learning
Istilah E - learning tergolong hal baru dan hal aktual dalam khasanah perkekembangan Ilmu pengetahuan. Istilah ini muncul seiring dengan perkembangan kemajuan dunia elektronika yang berkembang saat ini.
Menurut Darin E. Hartley [Hartley, 2001] (dikutip dari ilmukomputer.com) :
e-Learning merupakan suatu jenis belajar mengajar yang memungkinkan tersampaikannya bahan ajar ke siswa dengan menggunakan media Internet, Intranet atau media jaringan komputer lain.
Menurut LearnFrame.Com dalam Glossary of e-Learning Terms [Glossary, 2001] (dikutip dari ilmukomputer.com) :
e-Learning adalah sistem pendidikan yang menggunakan aplikasi elektronik untuk mendukung belajar mengajar dengan media Internet, jaringan komputer,maupun komputer standalone.
E-learning merupakan bentuk pembelajaran/pelatihan jarak jauh yang memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informasi, misalnya internet, video/audiobroadcasting, video/audioconferencing, CD-ROOM (secara langsung dan tidak langsung). Kegiatan e-learning termasuk dalam model pembelajaran individual. Menurut Loftus (2001) dalam Siahaan (2004) kegiatan e-learning lebih bersifat demokratis dibandingkan dengan kegiatan belajar pada pendidikan konvensional, karena peserta didik memiliki kebebasan dan tidak merasa khawatir atau ragu-ragu maupun takut, baik untuk mengajukan pertanyaan maupun menyampaikan pendapat/tanggapan karena tidak ada peserta belajar lainnya yang secara fisik langsung mengamati dan kemungkinan akan memberikan komentar, meremehkan, atau mencemoohkan pertanyaan maupun pernyataannya.
            Pembelajaran dengan bantuan komputer (PBK) atau Computer Assisted Instruction (CAI) merupakan awal mula kemunculan dari e-learning.
E-Learning memiliki keunggulan berupa biaya pengembangan yang lebih murah, lebih baik, serta lebih cepat.

A.   FITUR E-LEARNING

e-learning memiliki fiture sebagai berikut:
·         Konten yang relevan dengan tujuan belajar.
·         Menggunakan metode instruksional seperti : contoh dan praktek untuk membantu belajar.
·         Menggunakan elemen media seperti : kalimat dan gambar untuk menstribusikan konten dan metode belajar.
·         Pembelajaran dapat secara langsung dengan instruktur ataupun belajar secara individu.
·         Membangun wawasan dan tekhnik baru yang dihubungkan dengan tujuan belajar.

B.   FUNGSI DAN PENYELENGGARAAN E-LEARNING

            Fungsi Pembelajaran Elektronik (e-learning)  Menurut Siahaan (2004), setidaknya ada 3 (tiga) fungsi pembelajaran elektronik terhadap kegiatan pembelajaran di dalam kelas (classroom instruction) :
1. Suplemen (tambahan)
Dikatakan berfungsi sebagai suplemen apabila peserta didik mempunyai kebebasan memilih, apakah akan memanfaatkan materi pembelajaran elektronik atau tidak.
2. Komplemen (pelengkap)
Dikatakan berfungsi sebagai komplemen apabila materi pembelajaran elektronik diprogramkan untuk melengkapi materi pembelajaran yang diterima peserta didik di dalam kelas. Sebagai komplemen berarti materi pembelajaran elektronik diprogramkan untuk melengkapi materi pengayaan atau remedial.
3. Substitusi (pengganti)
Dikatakan sebagai substitusi apabila e-learning dilakukan sebagai pengganti kegiatan belajar, misalnya dengan menggunakan model-model kegiatan pembelajaran. Ada 3 (tiga) alternatif model yang dapat dipilih, yakni : (1) sepenuhnya secara tatap muka (konvensional), (2) sebagian secara tatap muka dan sebagian lagi melalui internet, atau bahkan (3) sepenuhnya melalui internet. 
Ada ditarik 3 (tiga) hal penting sebagai persyaratan kegiatan belajar elektronik              (e-learning), yaitu :
a. kegiatan pembelajaran dilakukan melalui pemanfaatan jaringan (misalnya penggunaan internet).
b. tersedianya dukungan layanan belajar yang dapat dimanfaatkan oleh peserta didik, misalnya CD-Room, atau bahan cetak, dan
c. tersedianya dukungan layanan tutor yang dapat membantu peserta didik apabila mengalami kesulitan.
  Ada beberapa pertimbangan untuk menggunakan e-learning, antara lain :
 a. harga perangkat komputer semakin lama semakin terjangkau (tidak lagi diperlakukan sebagai barang mewah).
 b. Peningkatan kemampuan perangkat komputer dalam mengolah data lebih cepat dan kapasitas penyimpanan data semakin besar
 c. Memperluas akses atau jaringan komunikasi
 d. Memperpendek jarah dan mempermudah komunikasi
 e. Mempermudah pencarian atau penelusuran informasi melalui internet.
*      Kelebihan E-Learning
Pembelajaran dengan menggunakan e-learning mempunyai berbagai kelebihan dibandingkan dengan pembelajaran secara konvensional. Kelebihan yang paling menonjol dari pembelajaran menggunakan komputer dalam hal ini e-learning adalah kemampuan siswa untuk dapat belajar mandiri. Karena sifat komputer yang lebih personal/individu, dapat membantu siswa untuk belajar mandiri dengan atau tanpa bimbingan langsung dari gurunya. Guru dalam hal ini pembelajaran dengan e-learning, dapat melaksanakan pembelajaran tanpa tatap muka secara langsung. Dalam Jurnal Physics Education, Clinch dan Richards (2002) menyatakan bahwa dalam penggu            naan e-learning dengan program java applet yang didownload dari internet sangat baik dalam pembelajaran fisika untuk percobaan/praktikum. Penilitiannya membuktikan bahwa pembelajaran dengan e-learning program java applet dapat meningkatkan kemampuan siswa dalam memvisualisasikan gambar yang bersifat abstrak menjadi konkrit dan tidak hanya dibayangkan saja. Tampilan program dalam e-learning juga dapat digunakan untuk memancing siswa berdiskusi tentang materi atau konsep yang ditampilkan pada layar monitor.
*      Kelemahan E-Learning
Ada beberapa kelemahan dalam e-learning yang sering menjadi pembicaraan, antara lain kemungkinan adanya kecurangan, plagiasi, dan pelanggaran hak cipta. Kuldep Nagi dari Amerika, memberikan ide untuk mengaktifkan diskusi kelompok secara online dan membatasi kadaluwarsa soal-soal ujian.
Kelemahan yang paling mendasar dari e-learning adalah kecurangan, plagiasi, dan pelanggaran hak cipta. Sesuai data dari Microsoft Corporation, pada tahun 2006 Indonesia menduduki peringkat ke dua terbesar dalam pembajakan di dunia maya (internet) pada khususnya dan penggunaan software di PC (Personal Computer) pada umumnya. Hal tersebut membuktikan bahwa internet dalam hal ini e-learning masih banyak sekali kekurangannya. Pembelajaran dengan menggunakan e-learning juga harus membutuhkan jaringan internet untuk pembelajaran jarak jauh. Padahal tidak semua instansi memiliki jaringan internet. Program-program dalam e-learning juga membutuhkan Personal Computer (PC) dengan spesifikasi yang cukup canggih agar program bisa berjalan dengan baik. Walaupun programer sudah menyediakan fasilitas password atau pengaman tetapi tangan-tangan jahil masih banyak yang merusaknya atau membajaknya. Walaupun demikian, e-learning sebagai suatu inovasi dalam proses pembelajaran sudah memberikan warna baru cara belajar jarak jauh yang mandiri.

C.Contohh Software yang Menggunakan E-Learning


Teamviewer adalah software yang bisa digunakan secara gratis untuk penggunaan personal/non-comercial-use. Teamviewer dapat digunakan untuk mengakses PC secara jarak jauh selama ada jaringan yang menghubungkannya misalnya Internet. Ada 3 jenis Teamviewer yang tersedia yaitu versi Installer, versi portable dan versi web base.

Fungsi Teamviewer memiliki 4 fungsi utama yaitu : Remote Support (artinya anda dapat mengakses PC lain secara remote (anda sebagai pengendali) dan dapat melihat layar PC yang sedang anda remote), Presentation(Ini kebalikan dari remote support, artinya setelah terjadi hubungan antar 2 komputer maka komputer yang melakukan koneksi (awal) akan menampilkan layar monitornya di PC lain yang di akses), File Transfer, dan VPN.