UUD ITE
Indonesia merupakan salah satu negara
berkembang di dunia yang telah memulai babakan baru dalam tata cara pengaturan
beberapa sistem komunikasi melalui media internet yakni seperti
informasi,pertukaran data,transaksi online dsb. Hal itu di lakukan oleh Indonesia
melalui pemerintah yang bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk
membuat sebuah draft atau aturan dalam bidang komunikasi yang tertuang dalam
RUU ITE atau Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Eletronik. Tepatnya pada tanggal 25 Maret telah disahkan menjadi
UU oleh DPR.
A. Pengertian UUD ITE Dan tujuan dibuatnya UUD ITE
Undang-Undang/Perundang-undangan (atau
disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk
oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan
persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki
kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka
mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara.
ITE yaitu singkatan dari
Informasi dan Transaksi Elektronik. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, Jaringan Komputer, atau media
elektronik lainnya. Jadi, undang-undang ITE adalah: satu atau sekumpulan data
elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto, telegram, telecopy, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.
Dan UU ITE sendiri di
Indonesia baru diterbitakan pada tanggal 25 maret 2008, adapun tujuan
dasar dari pembuatan undang – undang ini yaitu agar pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian
hukum, manfaat,kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi
atau netral teknologi. Suatu jaminan yang kita peroleh sangat memberikan rasa
aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi
Informasi.
B. Pengertian Cyber law&crime
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan untuk dunia Cyber (dunia maya, yang umumnya
diasosiasikan dengan internet). Adapun ruang lingkup dari Cyber Law
meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan,
hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajibanpidana, isu
prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrakelektronik,
pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Cyber Law di
Indonesia
Indonesia
telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak
bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Total ada 13 Bab dan 54
Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan
transaksi yang terjadi didalamnya.
Secara
garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
•Tanda tangan
elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional
(tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan
tanda tangan digital lintas batas).
•Alat bukti
elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
•UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
•Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
•UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
•Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
•Perbuatan yang
dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
- Pasal
27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal
28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
- Pasal
29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal
30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal
31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal
32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
-
Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?)
-
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)
Cybercrime
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa
pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer
crime.
Karakteristik Cybercrime:
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis
kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang
dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian,
pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni
kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.
A. Keamanan ITE vs Kejahatan ITE
Keamanan ITE dan Kejahatan ITE selalu beradu dalam
berbagai persoalan terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keamanan ITE telah disinggung pada beberapa pasal dalam UU ITE, berikut
ini pasal-pasal yang dimaksudkan.
Pasal 12 ayat 1 :
Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban
memberikan
pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
Pasal 15 ayat 1 :
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem
Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya
Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Dari kedua pasal itu, jelas UU ITE mengharuskan atau mewajibkan sistem
elektronik yang diselenggarakan termasuk penggunaan tanda tangan elektronik
berlangsung dengan aman.
Kenyataan, masih banyak transaksi elektronik yang berlangsung tidak
menggunakan sistem elektronik yang aman. Oleh karena itu, ketika dalam suatu
perkara di pengadilan yang terkait pelanggaran berupa pengrusakan informasi
dan/atau dokumen elektronik serta sistem elektronik seperti tertuang dalam
Pasal 30-33 dan Pasal 35, maka Hakim harus mempertimbangkan dua sisi, yaitu :
- Perbuatan si pelaku kejahatan yang mengakibatkan kerugian.
- Keamanan Sistem Elektronik yang diselenggarakan.
Pasal 16 ayat 1 :
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang
memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan
dengan Peraturan Perundang-undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam
Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan
bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan
dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan,
kejelasan, dan
kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
C.
Sembilan
Peraturan Pemerintah dan Dua Lembaga yang baru untuk UU ITE.
UU No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disahkan pada
bulan April 2008, pelaksanaannya masih menunggu penerbitan 9 Peraturan
Pemerintah dan pembentukan 2 (dua) lembaga yang baru yakni Lembaga Sertifikasi
Keandalan dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Peraturan
Pemerintah tersebut terdiri dari :
1.
Lembaga
sertifikasi keandalan
2.
Tanda tangan
elektronik
3.
Penyelenggaraan
sertifikasi elektronik
4.
Penyelenggaraan
sistem elektronik
5.
Penyelenggaraan
transaksi elektronik
6.
Penyelenggara
agen elektronik
7.
Pengelolaan
nama domain
8.
Tatacara
intersepsi
9.
Peran
pemerintah
D.
Hal-hal yang Terlewat Dan Perlu Persiapan Dari UU ITE
Beberapa yang
masih terlewat, kurang lugas dan perlu didetailkan dengan peraturan dalam
tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan Menteri, dsb) adalah masalah:
·
Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data
pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb
·
Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk
pengembangan dan penyebarannya
·
Kemudian juga tentang
kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore
melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di
Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan
pengembang situs porno anak-anak
·
Terakhir ada yang cukup
mengganggu, yaitu pada bagian penjelasan UU ITE kok persis plek alias copy
paste dari bab I buku karya Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan
HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Kalaupun pak Ahmad Ramli ikut menjadi
staf ahli penyusun UU ITE tersebut, seharusnya janganlah terus langsung copy
paste buku bab 1 untuk bagian Penjelasan UU ITE, karena nanti yang tanda tangan
adalah Presiden Republik Indonesia.
E. Dampak positif dan negative UU ITE adalah:
a.
Dampak positif:
-
memberikan
peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena
penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di
Indonesia.
-
jika
dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
pajak
yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan
meninggkatkan penghasilan penduduk.
b. Dampak negatif:
-
UU ITE
dianggap
banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan
berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam
berinternet.
-
Undang-undang
ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu
gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.